Tampilkan postingan dengan label Pngetauan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pngetauan Umum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Desember 2013

Tugas PLC - 14 Desember 2013

KATA-KATA
Profesional – Buruh
Persepsi – Asumsi
Konteks – Kontent
Pria Laki-laki – Wanita Perempuan
Cinta – Suka – Sayang


Mencari perbedaan dari kata-kata diatas:

Minggu, 08 September 2013

Teknik Dalam Perminyakan


Teknik Instrumentasi Kilang

Teknik Instrumentasi Kilang merupakan cabang ilmu keteknikan bidang instrumentasi (alat ukur, Kontrol, Pengaman dan Analizer) yang diaplikasikan pada proses pengolahan (kilang Migas) dalam lingkup pengembangan perancangan dan perawatan peralatan instrumetasi kilang.


Senin, 19 Maret 2012

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Masalah Perkawinan Beda Agama

Penjelaskan pengaturan mengenai syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 UUP adalah :
1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaanya itu.

2. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (PP No. 9/1975). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, yaitu Kantor Urusan Agama. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaanya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (pasal 2 PP No. 9/1975).
 
Me and My Live Dark Kitty template - Design By - P0L5K4H4CKR3W