Masalah Perkawinan Beda Agama
Penjelaskan pengaturan mengenai syarat sahnya
perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(UUP). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 UUP
adalah :
1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak
ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaanya itu.
2.
Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU
No. 1 Tahun 1974 (PP No. 9/1975). Apabila perkawinan dilakukan oleh
orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan
Rujuk, yaitu Kantor Urusan Agama. Sedangkan, bagi mereka yang
melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaanya di luar agama
Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (pasal 2 PP
No. 9/1975).